Selasa, 22 Desember 2015

OPINI : MEMBUMIKAN KOPERASI

MEMBUMIKAN KOPERASI
Oleh : Candra Saputra
Koperasi bukan suatu azimat yang dapat mengentaskan kehidupan perekonomian masyarakat dengan sekejap mata, kususnya masyarakat kecil yang di labeli status miskin tak memiliki modal. Apabila dilihat kembali sejarah perjalanannya tentunya berdirinya koperasi tidak terlepas dari penggagasnya yakni Bung Hatta. Koperasi pada dasarnya adalah mengaplikasikan landasan Konstitusional negara ini yakni Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1). Berkat perjuangan Bung Hatta ini, kemudian mengenal klaim, koperasi merupakan soko-guru perekonomian nasional.
Berdirinya Koperasi, berangkat dari nilai kebersamaan atau semangat tolong-menolong, merupakan nilai tradisional bangsa indonesia, memiliki dasar konstitusional untuk dikembangkan, yang disadari Koperasi berarti kemampuan mengelola organisasi dalam pengertian manajemen modern, khususnya dalam usaha ekonomi. Menurut Bung Hatta, “yang dimaksud dengan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ialah kooperasi”. Pemikiran tersebut muncul bukan tanpa suatu usaha mencari, meniliti atau hanya sekedar merumuskan tanpa sebuah dialektika dengan keadaan dan kondisi pada saat itu, melainkan Bung Hatta bergulat dengan keadaan sosial, politik, ekonomi dan budaya masyarakat indonesia yang dijajah sedemikian ratusan tahun oleh para kaum kapitalis asing (Pemilik Modal Asing).
Koperasi merupakan tradisi kebersamaan atau demokrasi asli indonesia, menjadi sendi politik bagi Indonesia yang berdasarkan demokrasi (kedaulatan rakyat). Artinya, koperasi dibentuk sebagai sebuah ekonomi politik rakyat indonesia, perlawanan atas politik ekonomi kaum kapitalis asing yang bersifat individualis dan monopoli. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan kondisi masyarakat indonesia yang bersendikan dengan kekeluargaan. Tujuan koperasi ini pada dasarnya adalah untuk mengembangkan perekonomian masyarakat indonesia, sehingga mampu bersaing dalam kancah ekonomi global. Ekspektasinya ialah agar masyarakat indonesia makmur dan sejahtera sesuai dengan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Harapan dan realitas dewasa ini berbanding terbalik, ekonomi yang diharapkan sebagai penopang pertumbuhan masyarakat dengan semangat sosialis atau gotong royong harus terjun bebas dalam budaya kapitalistik yang individual dan monopoli. Artinya, negara indonesia melalui kebijakan pemerintah membuka kran kepada pasar bebas untuk melakukan kegiatan ekonominya dan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya di negara ini, dikenal politik bebas aktif dalam sektor ekonomi. Implikasinya, jurang ketimpangan antara si miskin dan si kaya semakin hari semakin melebar. Bagi yang memiliki modal mereka akan makmur dan sejahtera, tetapi bagi yang tidak memiliki modal harus rela dalam hidup kemiskinan. Hal ini sudah diramalkan jauh hari oleh Bung Hatta sebagai penggagas Koperasi dalam membangun fondasi kuat ekonomi nasional. Bagaimana praktek Koperasi itu sendiri?nilai-nilai apa yang terkandung didalamnya?, sehingga dalam tantangan apapun disetiap zaman yang dilaluinya mampu menjadi soko-guru perekonomian nasional yang kuat.
            Dalam prakteknya koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari orang perorang atau badan hukum. Berbicara koperasi berarti berbicara mengenai prinsip kerakyatan yang didasarkan pada rasa kekeluargaan. Koperasi merupakan suatu lembaga atau organisasi yang bergerak dibidang bisnis, pada dasarnya tujuan koperasi adalah menyejahterakan masyarakat dimulai dari anggotanya terlebih dahulu, maka yang dilakukannya adalah demi kepentingan bersama, yang berlandaskan dengan asaz kekeluargaan. Dengan sistem ekonomi kerakyatan diharapkan mampu memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi dirinya, ekonomi rakyat kuat maka berimbas pada ekonomi negara yang kuat pula.
            Fungsi Koperasi yang telah diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian, sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia, upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia,  meningkatkan kesejahteraan rakyat indonesia dan memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Peran dan tugas koperasi ialah meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia, mengembangkan demokrasi ekonomi masyarakat, dan mewujudkan pendapatan yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan potensi yang ada. Hal ini lah menjadikan koperasi sebagai soko-guru perekonomian nasional yang kuat, diharapkan berimplikasi kepada perekonomian negara.
            Perjalanan Koperasi dari setiap era tidak semulus yang diharapakan, hal ini juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, kurangnya pembinaan terhadap organisasi koperasi, pola manajemen koperasi yang buruk, serta kurang memahaminya masyarakat terhadap fungsi koperasi itu sendiri. Pada era orde baru koperasi tumbuh subur dalam KUD (Koperasi Unit Desa), dimana KUD benar-benar mengaplikasikan sistem demokrasi ekonomi nasional. Dimulai dari keanggotaan, rapat anggota, kebutuhan masyarakat khususnya ditingkat pedesaan, pendidikan terhadap organisasi serta bagaimana pendidikan terhadap potensi dirinya. Sehingga bermacam varian yang ditawarkan KUD beserta kelengkapan dan keuntungannya. Walhasil pembangunan ekonomi pada saat itu bisa dikatakan sukses karena perekonomian rakyat menjadi fondasi utama telah dilaksanakan cukup baik dan merata, melalui sistem demokrasi ekonomi kerakyatan.
            Pada era globalisasi ini pergeseran koperasi sangat lah signifikan, KUD yang dulu digadang-gadangkan sebagai sebuah demokrasi kerakyatan harus rela tergerus oleh arus globalisasi zaman yang terjun bebas dalam dunia ekonomi politik kapitalis, yakni individualis dan monopoli. Meskipun KUD masih bertengger dibeberapa daerah yang dianggap dibutukan, berubah menjadi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) saja, artinya masyarakat hanya diberikan keuntungan dalam peminjaman modal tanpa adanya pendidikan yang memadai bagaimana seharusnya mengelola dan mengembangkan potensi diri. Masyarakat oleh negara dipaksa untuk ikut dalam pasar bebas yang menuntut adanya kesiapan dan resiko yang mau tidak mau suka tidak suka harus ditanggung sendiri. Implikasinya jurang antara si miskin dan si kaya semakin hari semakin melebar. Yang dapat mengembangkan potensi dirinya makmur, sedangkan yang tidak dapat mengembangkan potensi dirinya harus hidup dalam kemiskinan.
             Hal ini perlu digali dan dianalisis kembali, bagaimana seharusnya pemerintah membangun perekonomian masyarakat yang kuat melalui soko-guru perekonomian nasional dengan pendekatan dan pemahaman pentingnya koperasi kepada masyarakat. Melalui menghidupkan kembali pendidikan koperasi khususnya KUD sebagai pemerataan pembangunan ekonomi didesa, membangun potensi diri masyarakat, melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap jalannya ekonomi kerakyataan. Jika benar-benar diaplikasikan tentunya ketimpangan masyarakat dalam status ekonomi dapat ditanggulangi. Karena koperasi memberikan pemerataan dalam hal meningkatkan taraf hidup yang adil sesuai dengan sistem kerja koperasi dan prinsip dasarnya.

            Nilai-nilai koperasi ini senyatanya dengan jelas mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945, Pasal 33 ayat (1). Baik dalam segi prinsipnya yang dilaksanakan secara kekeluargaan, mengedapankan musyawarah mufakat dari demokrasi, hingga sistem kerja melalui pemerataan ekonomi yang berkeadilan sosial. Nilai-nilainya mencerminkan bahwa masyarakat indonesia dalam kehidupannya adalah sosialis religius. Koperasi selain sebagai organisasi sektor ekonomi dalam mencari profit atau keuntungan, juga menekankan aspek kehidupan sosial yang saling tolong menolong antara anggota satu dengan anggota lain tanpa membedakan siapa dia. Tentunya sebagai sebuah harta warisan gagasan dan konsep yang bernilai tinggi, kita perlu sebagai generasi penerus bangsa membumikan koperasi ini untuk ikut andil dalam membangun dan memperkuat soko-guru perekonomian nasional, melalui berbagai kesempatan yang ada.