MEMBUMIKAN
KOPERASI
Oleh
: Candra Saputra
Koperasi
bukan suatu azimat yang dapat mengentaskan kehidupan perekonomian masyarakat
dengan sekejap mata, kususnya masyarakat kecil yang di labeli status miskin tak
memiliki modal. Apabila dilihat kembali sejarah perjalanannya tentunya
berdirinya koperasi tidak terlepas dari penggagasnya yakni Bung Hatta. Koperasi
pada dasarnya adalah mengaplikasikan landasan Konstitusional negara ini yakni
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1). Berkat perjuangan Bung Hatta ini,
kemudian mengenal klaim, koperasi merupakan soko-guru perekonomian nasional.
Berdirinya
Koperasi, berangkat dari nilai kebersamaan atau semangat tolong-menolong, merupakan
nilai tradisional bangsa indonesia, memiliki dasar konstitusional untuk
dikembangkan, yang disadari Koperasi berarti kemampuan mengelola organisasi
dalam pengertian manajemen modern, khususnya dalam usaha ekonomi. Menurut Bung
Hatta, “yang dimaksud dengan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan ialah kooperasi”. Pemikiran
tersebut muncul bukan tanpa suatu usaha mencari, meniliti atau hanya sekedar
merumuskan tanpa sebuah dialektika dengan keadaan dan kondisi pada saat itu,
melainkan Bung Hatta bergulat dengan keadaan sosial, politik, ekonomi dan budaya
masyarakat indonesia yang dijajah sedemikian ratusan tahun oleh para kaum
kapitalis asing (Pemilik Modal Asing).
Koperasi
merupakan tradisi kebersamaan atau demokrasi asli indonesia, menjadi sendi
politik bagi Indonesia yang berdasarkan demokrasi (kedaulatan rakyat). Artinya,
koperasi dibentuk sebagai sebuah ekonomi politik rakyat indonesia, perlawanan
atas politik ekonomi kaum kapitalis asing yang bersifat individualis dan
monopoli. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan kondisi masyarakat indonesia yang
bersendikan dengan kekeluargaan. Tujuan koperasi ini pada dasarnya adalah untuk
mengembangkan perekonomian masyarakat indonesia, sehingga mampu bersaing dalam
kancah ekonomi global. Ekspektasinya ialah agar masyarakat indonesia makmur dan
sejahtera sesuai dengan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara.
Harapan dan realitas dewasa ini berbanding
terbalik, ekonomi yang diharapkan sebagai penopang pertumbuhan masyarakat
dengan semangat sosialis atau gotong royong harus terjun bebas dalam budaya
kapitalistik yang individual dan monopoli. Artinya, negara indonesia melalui
kebijakan pemerintah membuka kran kepada pasar bebas untuk melakukan kegiatan
ekonominya dan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya di negara ini, dikenal
politik bebas aktif dalam sektor ekonomi. Implikasinya, jurang ketimpangan
antara si miskin dan si kaya semakin hari semakin melebar. Bagi yang memiliki
modal mereka akan makmur dan sejahtera, tetapi bagi yang tidak memiliki modal
harus rela dalam hidup kemiskinan. Hal ini sudah diramalkan jauh hari oleh Bung
Hatta sebagai penggagas Koperasi dalam membangun fondasi kuat ekonomi nasional.
Bagaimana praktek Koperasi itu sendiri?nilai-nilai apa yang terkandung
didalamnya?, sehingga dalam tantangan apapun disetiap zaman yang dilaluinya
mampu menjadi soko-guru perekonomian nasional yang kuat.
Dalam prakteknya
koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari orang perorang atau badan hukum.
Berbicara koperasi berarti berbicara mengenai prinsip kerakyatan yang
didasarkan pada rasa kekeluargaan. Koperasi merupakan suatu lembaga atau
organisasi yang bergerak dibidang bisnis, pada dasarnya tujuan koperasi adalah
menyejahterakan masyarakat dimulai dari anggotanya terlebih dahulu, maka yang
dilakukannya adalah demi kepentingan bersama, yang berlandaskan dengan asaz
kekeluargaan. Dengan sistem ekonomi kerakyatan diharapkan mampu memberikan
peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi dirinya, ekonomi rakyat
kuat maka berimbas pada ekonomi negara yang kuat pula.
Fungsi Koperasi yang telah diatur dalam UU No. 25 tahun
1992, tentang Perkoperasian, sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia,
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia, meningkatkan kesejahteraan rakyat indonesia
dan memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Peran
dan tugas koperasi ialah meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat
indonesia, mengembangkan demokrasi ekonomi masyarakat, dan mewujudkan
pendapatan yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan potensi yang ada. Hal ini lah menjadikan koperasi sebagai
soko-guru perekonomian nasional yang kuat, diharapkan berimplikasi kepada perekonomian
negara.
Perjalanan Koperasi dari setiap era tidak semulus yang
diharapakan, hal ini juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, kurangnya pembinaan
terhadap organisasi koperasi, pola manajemen koperasi yang buruk, serta kurang
memahaminya masyarakat terhadap fungsi koperasi itu sendiri. Pada era orde baru
koperasi tumbuh subur dalam KUD (Koperasi Unit Desa), dimana KUD benar-benar
mengaplikasikan sistem demokrasi ekonomi nasional. Dimulai dari keanggotaan,
rapat anggota, kebutuhan masyarakat khususnya ditingkat pedesaan, pendidikan
terhadap organisasi serta bagaimana pendidikan terhadap potensi dirinya.
Sehingga bermacam varian yang ditawarkan KUD beserta kelengkapan dan
keuntungannya. Walhasil pembangunan ekonomi pada saat itu bisa dikatakan sukses
karena perekonomian rakyat menjadi fondasi utama telah dilaksanakan cukup baik
dan merata, melalui sistem demokrasi ekonomi kerakyatan.
Pada era globalisasi ini pergeseran koperasi sangat lah
signifikan, KUD yang dulu digadang-gadangkan sebagai sebuah demokrasi
kerakyatan harus rela tergerus oleh arus globalisasi zaman yang terjun bebas
dalam dunia ekonomi politik kapitalis, yakni individualis dan monopoli.
Meskipun KUD masih bertengger dibeberapa daerah yang dianggap dibutukan,
berubah menjadi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) saja, artinya masyarakat hanya
diberikan keuntungan dalam peminjaman modal tanpa adanya pendidikan yang
memadai bagaimana seharusnya mengelola dan mengembangkan potensi diri. Masyarakat
oleh negara dipaksa untuk ikut dalam pasar bebas yang menuntut adanya kesiapan
dan resiko yang mau tidak mau suka tidak suka harus ditanggung sendiri. Implikasinya
jurang antara si miskin dan si kaya semakin hari semakin melebar. Yang dapat
mengembangkan potensi dirinya makmur, sedangkan yang tidak dapat mengembangkan
potensi dirinya harus hidup dalam kemiskinan.
Hal ini perlu
digali dan dianalisis kembali, bagaimana seharusnya pemerintah membangun
perekonomian masyarakat yang kuat melalui soko-guru perekonomian nasional dengan
pendekatan dan pemahaman pentingnya koperasi kepada masyarakat. Melalui
menghidupkan kembali pendidikan koperasi khususnya KUD sebagai pemerataan
pembangunan ekonomi didesa, membangun potensi diri masyarakat, melakukan
pembinaan serta pengawasan terhadap jalannya ekonomi kerakyataan. Jika
benar-benar diaplikasikan tentunya ketimpangan masyarakat dalam status ekonomi
dapat ditanggulangi. Karena koperasi memberikan pemerataan dalam hal
meningkatkan taraf hidup yang adil sesuai dengan sistem kerja koperasi dan
prinsip dasarnya.
Nilai-nilai koperasi ini senyatanya dengan jelas
mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945, Pasal 33 ayat (1). Baik
dalam segi prinsipnya yang dilaksanakan secara kekeluargaan, mengedapankan
musyawarah mufakat dari demokrasi, hingga sistem kerja melalui pemerataan
ekonomi yang berkeadilan sosial. Nilai-nilainya mencerminkan bahwa masyarakat
indonesia dalam kehidupannya adalah sosialis religius. Koperasi selain sebagai
organisasi sektor ekonomi dalam mencari profit atau keuntungan, juga menekankan
aspek kehidupan sosial yang saling tolong menolong antara anggota satu dengan
anggota lain tanpa membedakan siapa dia. Tentunya sebagai sebuah harta warisan
gagasan dan konsep yang bernilai tinggi, kita perlu sebagai generasi penerus
bangsa membumikan koperasi ini untuk ikut andil dalam membangun dan memperkuat
soko-guru perekonomian nasional, melalui berbagai kesempatan yang ada.





